PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Muara Enim Aries HB.
Selain itu, Aries juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar.
Ketua majelis hakim Erma Suhartini mengatakan, terdakwa terbukti telah menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar.
Baca juga: BERITA FOTO: Banjir Bandang di Puncak Bogor
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar Selasa (19/1/2021).
"Menghukum terdakwa membayar kerugian negara Rp3,3 miliar. Harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti penjara 1 tahun," kata Erma saat membacakan vonis.
Sementara itu, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi divonis lebih ringan.
Baca juga: Seorang Anak Saksikan Ibunya Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolam
Terdakwa Ramlan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ramlan dinilai terbukti menerima suap Rp 1,1 miliar terkait penerimaan fee proyek 16 paket pengerjaan jalan yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Aries dan Ramlan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengar vonis tersebut, Darmadi Jufri selaku kuasa hukum Aries HB mengatakan akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan