Diduga Sumani membunuh empat korbannya pada Rabu (3/2/2021) antara pukul 21.00 WIB hingga jam 24.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 364 ayat 3 KUHP, hingga Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014.
Sementara itu, anak Anom Subekti, Danang mengaku tak menyangka pembunuh empat anggota keluarganya adalah orang yang ia kenal.
Baca juga: Anak Seniman Rembang Berharap agar Pembunuh Keluarganya Dihukum Mati
"Kami enggak mengira sama sekali kalau dia (Sumani) pelakunya," ujarnya, Kamis.
Sedangkan anak Anom Sebukti lainnya, Wisnu meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.
"Ya harapannya dihukum sesuai yang diperbuat, hukuman mati," ungkapnya.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.