Diduga Sumani membunuh empat korbannya pada Rabu (3/2/2021) antara pukul 21.00 WIB hingga jam 24.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 364 ayat 3 KUHP, hingga Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014.
Sementara itu, anak Anom Subekti, Danang mengaku tak menyangka pembunuh empat anggota keluarganya adalah orang yang ia kenal.
Baca juga: Anak Seniman Rembang Berharap agar Pembunuh Keluarganya Dihukum Mati
"Kami enggak mengira sama sekali kalau dia (Sumani) pelakunya," ujarnya, Kamis.
Sedangkan anak Anom Sebukti lainnya, Wisnu meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.
"Ya harapannya dihukum sesuai yang diperbuat, hukuman mati," ungkapnya.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.