Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Sumani, Pelaku yang Bunuh Seniman dan Keluarganya di Rembang

Kompas.com - 13/02/2021, 06:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Diduga Sumani membunuh empat korbannya pada Rabu (3/2/2021) antara pukul 21.00 WIB hingga jam 24.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 364 ayat 3 KUHP, hingga Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014.

Sementara itu, anak Anom Subekti, Danang mengaku tak menyangka pembunuh empat anggota keluarganya adalah orang yang ia kenal.

Baca juga: Anak Seniman Rembang Berharap agar Pembunuh Keluarganya Dihukum Mati

"Kami enggak mengira sama sekali kalau dia (Sumani) pelakunya," ujarnya, Kamis.

Sedangkan anak Anom Sebukti lainnya, Wisnu meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.

"Ya harapannya dihukum sesuai yang diperbuat, hukuman mati," ungkapnya.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

 

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com