Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/02/2021, 05:00 WIB
Editor Setyo Puji

KOMPAS.com - Sebanyak 18 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kedapatan membawa surat hasil rapid antigen yang diduga palsu.

Akibat kejadian itu mereka kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, dr Lisda mengatakan, kasus tersebut terungkap saat mereka akan terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air melalui Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah.

Saat petugas melakukan pemeriksaan surat hasil rapid antigen yang mereka bawa, ditemukan adanya kejanggalan.

Baca juga: Diduga Bawa Surat Hasil Rapid Test Palsu, 18 Praja IPDN Batal Terbang dari Palu

Menindaklanjuti hal itu, petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap klinik yang mengeluarkan surat tersebut.

Kecurigaan petugas ternyata benar. Sebab, klinik tersebut mengaku tidak pernah mengeluarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen kepada mereka.

"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda, Kamis (11/2/2021).

Karena kedapatan membawa surat rapid diduga palsu tersebut, mereka kemudian digiring ke polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie, Ubaedillah saat dikonfirmasi membenarkan jika 18 orang yang diduga membawa surat rapid antigen palsu tersebut merupakan taruna IPDN.

"Informasi yang saya terima mereka taruna (Praja) IPDN," jelasnya.

Karena kasus itu, rencana penerbangan mereka ke Jakarta akhirnya juga terpaksa dibatalkan.

Baca juga: Soal Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur, Penerbit: Itu Sekadar Contoh Nama Saja

Penulis : Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke