Salin Artikel

18 Praja IPDN yang Bawa Surat Rapid Antigen Palsu Diserahkan ke Polisi

KOMPAS.com - Sebanyak 18 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kedapatan membawa surat hasil rapid antigen yang diduga palsu.

Akibat kejadian itu mereka kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, dr Lisda mengatakan, kasus tersebut terungkap saat mereka akan terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air melalui Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah.

Saat petugas melakukan pemeriksaan surat hasil rapid antigen yang mereka bawa, ditemukan adanya kejanggalan.

Menindaklanjuti hal itu, petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap klinik yang mengeluarkan surat tersebut.

Kecurigaan petugas ternyata benar. Sebab, klinik tersebut mengaku tidak pernah mengeluarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen kepada mereka.

"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda, Kamis (11/2/2021).

Karena kedapatan membawa surat rapid diduga palsu tersebut, mereka kemudian digiring ke polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie, Ubaedillah saat dikonfirmasi membenarkan jika 18 orang yang diduga membawa surat rapid antigen palsu tersebut merupakan taruna IPDN.

"Informasi yang saya terima mereka taruna (Praja) IPDN," jelasnya.

Karena kasus itu, rencana penerbangan mereka ke Jakarta akhirnya juga terpaksa dibatalkan.

Penulis : Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

https://regional.kompas.com/read/2021/02/13/05000091/18-praja-ipdn-yang-bawa-surat-rapid-antigen-palsu-diserahkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke