Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhyar Nasution, Sang Wali Kota 6 Hari

Kompas.com - 12/02/2021, 12:48 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution akhirnya dilantik menjadi Wali Kota Medan secara definitif.

Dengan demikian, Akhyar bakal menjabat wali kota hanya untuk enam hari.

Hal ini disebut-sebut menjadi rekor wali kota dengan masa jabatan tersingkat.

Baca juga: Akhyar Nasution Cuma 6 Hari Jadi Wali Kota Medan, Gubernur: Tak Akan Pernah Dilupakan

Gubernur sebut jadi sejarah

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diusulkan menjadi wali kota defenitif oleh DPRD Medan pada Selasa (26/1/2021)Dok: Humas Pemko Medan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diusulkan menjadi wali kota defenitif oleh DPRD Medan pada Selasa (26/1/2021)
Pelantikan Akhyar sebagai Wali Kota Medan berlangsung di pendopo rumah dinas Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kamis (11/2/2021).

Edy menyebut bahwa Akhyar menjadi sejarah bagi Kota Medan.

Meskipun akan menjalankan pemerintahan selama enam hari, Akhyar tetap tercatat sebagai wali kota.

"Apa pun dia, siapa pun dia, sejarah ini akan mencatat bahwa Akhyar Nasution pernah menjadi Wali Kota Medan. Tidak akan pernah dilupakan orang. Jangan pernah berhenti mengabdi pada negara. Terima kasih buat Ibu yang setia mendampingi, masih banyak pekerjaan-pekerjaan ke depan yang bisa kita lakukan," kata Edy.

Baca juga: Akhyar Nasution: Saya Akan Pecahkan Rekor, Jadi Wali Kota Tak Sampai Seminggu

 

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dihadirkan jaksa dari KPK ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan untuk memberikan keterangan dalam perkara suap dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, Kamis (9/1/2020).KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dihadirkan jaksa dari KPK ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan untuk memberikan keterangan dalam perkara suap dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, Kamis (9/1/2020).
Gantikan wali kota yang terseret kasus korupsi

Akhyar sebelumnya adalah Wakil Wali Kota Medan yang berpasangan dengan Wali Kota Dzulmi Eldin.

Namun karena Dzulmi terseret kasus korupsi, Akhyar ditunjuk menjadi Plt Wali Kota Medan.

SK Mendagri telah keluar pada pertengahan Oktober 2020 untuk memberhentikan Dzulmi Eldin secara resmi.

DPRD Medan kemudian mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Akhyar sebagai wali kota definitif.

Pelantikan Akhyar sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Masa jabatannya akan selesai pada 17 Februari 2021 nanti.

Baca juga: Akhyar Nasution Jadi Wali Kota Medan Tak Sampai Seminggu, Gubernur Sumut: Sejarah akan Mencatat…

Kerjakan tugas secara realistis

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dinyatakan sembuh Covid-19, Kamis (20/8/2020)Dok: Humas Pemko Medan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dinyatakan sembuh Covid-19, Kamis (20/8/2020)
Akhyar sebelumnya sempat berkomentar terkait penunjukannya sebagai wali kota definitif.

Dia pun menyebut masa jabatannya yang tak sampai seminggu bakal menjadi rekor.

Politisi Partai Demokrat itu pun memohon doa kepada masyarakat.

"Insya Allah, mohon doa dan dukungannya untuk tiga minggu ke depan prosesnya berjalan. Saya akan memecahkan rekor sebagai Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat, kemungkinan tidak sampai seminggu," ucap Akhyar, akhir Januari 2021 lalu.

"Apa yang bisa dikerjakan lagi, tinggal berapa hari. Paling administratif saja lah. Realistis saja kita kan," kata Akhyar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor : Abba Gabrillin, Aprilia Ika, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com