Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhyar Nasution: Saya Akan Pecahkan Rekor, Jadi Wali Kota Tak Sampai Seminggu

Kompas.com - 27/01/2021, 06:03 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Usulan agar Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif dilayangkan oleh DPRD Medan, Sumatera Utara.

Usulan itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Meski demikian, masa jabatan Akhyar sebenarnya sudah hampir berakhir.

Masa jabatan periode saat ini akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.

Baca juga: Total Korban Gas Geothermal Mandailing Natal 29 Orang, 5 Meninggal Dunia

Sebelum pengusulan, para anggota Dewan menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Agendanya yakni memberhentikan Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.

“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan penetapan sebagai wali kota definitif sisa masa jabatan 2016-2021 dapat dilakukan secepatnya sebelum masa jabatan habis,” kata Hasyim kepada wartawan di DPRD Medan, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Diabaikan Pengunjung Kafe, Kapolres: Kalau Tidak Pulang, Saya Angkut

Hasyim mengatakan, pengusulan itu baru dilakukan saat ini karena DPRD memiliki proses dan mekanisme yang harus dilengkapi untuk membentuk Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang paripurna.

Ada juga syarat administratif seperti putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan mengenai kasus korupsi yang melibatkan Dzulmi Eldin dan surat dari Gubernur yang baru diterima pada Januari 2021.

"Rentang waktu ini juga karena ada sisa cuti kampanye Plt Wali Kota pada Pilkada kemarin. Proses di DPRD Medan sudah selesai, tinggal mengantarkan SK yang telah disetujui ke Gubernur dan Mendagri," kata Hasyim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com