Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhyar Nasution Cuma 6 Hari Jadi Wali Kota Medan, Gubernur: Tak Akan Pernah Dilupakan

Kompas.com - 11/02/2021, 16:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tetap melantik Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan.

Pelantikan berlangsung di pendopo rumah dinas gubernur, Kamis (11/2/2021) siang.

Pelantikan tetap digelar, meski masa jabatan Akhyar hanya untuk 6 hari, yakni sampai 17 Februari 2021.

Saat memberikan sambutan pelantikan, Edy menyebut bahwa pelantikan kali ini adalah sejarah bagi Akhyar.

Baca juga: Akhyar Nasution: Saya Akan Pecahkan Rekor, Jadi Wali Kota Tak Sampai Seminggu

Sebab, meski masa jabatan hanya berlangsung selama 6 hari, Akhyar telah tercatat sebagai Wali Kota Medan.

Edy menegaskan bahwa jabatan ini adalah amanah rakyat dan harus dijalankan dengan tulus serta ikhlas.

Edy mendoakan, mengucapkan selamat dan berterima kasih atas pengabdian Akhyar Nasution kepada negara, khususnya Kota Medan.

"Apapun dia, siapa pun dia, sejarah ini akan mencatat bahwa Akhyar Nasution pernah menjadi Wali Kota Medan. Tidak akan pernah dilupakan orang. Jangan pernah berhenti mengabdi pada negara. Terima kasih buat Ibu yang setia mendampingi, masih banyak pekerjaan-pekerjaan ke depan yang bisa kita lakukan," kata Edy.

Baca juga: Risma dan Bima Arya, dan Akhyar Nasution, Wali Kota Terpopuler dan Tervokal 2020

Sebelumnya, usulan agar Akhyar Nasution menjadi wali kota defenitif dilayangkan oleh DPRD Medan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Sebelum pengusulan, para anggota Dewan menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, untuk memberhentikan Dzulmi Eldin yang tersandung kasus korupsi saat menjabat Wali Kota Medan.

Akhyar mengucapkan terima kasih kepada para anggota DPRD Medan yang telah menggelar rapat paripurna untuk menjalankan tata kelola pemerintahan sesuai undang-undang.

Akhyar mengaku siap dilantik menjadi wali kota definitif, sekalipun menjadi masa jabatan yang tersingkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com