Salin Artikel

Akhyar Nasution, Sang Wali Kota 6 Hari

Dengan demikian, Akhyar bakal menjabat wali kota hanya untuk enam hari.

Hal ini disebut-sebut menjadi rekor wali kota dengan masa jabatan tersingkat.

Edy menyebut bahwa Akhyar menjadi sejarah bagi Kota Medan.

Meskipun akan menjalankan pemerintahan selama enam hari, Akhyar tetap tercatat sebagai wali kota.

"Apa pun dia, siapa pun dia, sejarah ini akan mencatat bahwa Akhyar Nasution pernah menjadi Wali Kota Medan. Tidak akan pernah dilupakan orang. Jangan pernah berhenti mengabdi pada negara. Terima kasih buat Ibu yang setia mendampingi, masih banyak pekerjaan-pekerjaan ke depan yang bisa kita lakukan," kata Edy.

Namun karena Dzulmi terseret kasus korupsi, Akhyar ditunjuk menjadi Plt Wali Kota Medan.

SK Mendagri telah keluar pada pertengahan Oktober 2020 untuk memberhentikan Dzulmi Eldin secara resmi.

DPRD Medan kemudian mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Akhyar sebagai wali kota definitif.

Pelantikan Akhyar sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Masa jabatannya akan selesai pada 17 Februari 2021 nanti.

Dia pun menyebut masa jabatannya yang tak sampai seminggu bakal menjadi rekor.

Politisi Partai Demokrat itu pun memohon doa kepada masyarakat.

"Insya Allah, mohon doa dan dukungannya untuk tiga minggu ke depan prosesnya berjalan. Saya akan memecahkan rekor sebagai Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat, kemungkinan tidak sampai seminggu," ucap Akhyar, akhir Januari 2021 lalu.

"Apa yang bisa dikerjakan lagi, tinggal berapa hari. Paling administratif saja lah. Realistis saja kita kan," kata Akhyar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor : Abba Gabrillin, Aprilia Ika, Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/12/12484481/akhyar-nasution-sang-wali-kota-6-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke