Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kaltim Copot Jabatan Oknum Polisi Terduga Penganiaya Tahanan di Mapolresta Balikpapan

Kompas.com - 08/02/2021, 17:29 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) sudah mencopot jabatan enam oknum polisi terduga penganiaya tahanan di Mapolresta Balikpapan.

“Perlu kami sampaikan bahwa enam orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana melalui keterangan pers yang dirilis melalui website resmi poldakaltim.com, Senin (8/2/2021).

Keenam terduga penganiaya tersebut berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.

Baca juga: Fakta Anggota DPRD Dharmasraya Jadi Buron 6 Bulan, Tetap Terima Gaji, Terlibat Penganiayaan hingga Tewaskan Korban

Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (PerKapolri) Nomor 14 Tahun 2011.

Atas peristiwa tersebut, Ade Yaya menegaskan Polda Kaltim tidak mentoleransi perbuatan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum oleh anggota Polri.

“Karena itu ancaman terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh enam terduga ialah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas dia.

Saat ini Propam Polda Kaltim sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari terduga pelaku anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit dan keluarga korban.

Baca juga: Buron Kasus Penganiayaan Tembaki Petugas Saat Digerebek, 1 Polisi dan 1 Warga Tertembak

Tak lupa, Ade Yaya mengucapkan turut belasungkawa kepada keluarga korban mewakili institusi Polri, terkhusus Polda Kaltim.

Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan di Mapolresta Balikpapan yang diringkus pada 2 Desember 2020.

Herman ditangkap malam sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan oleh tiga orang tak dikenal.

Sebanyak tiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman. 

Herman dibawa malam itu tanpa baju. Ia dimasukan dalam mobil oleh tiga orang itu.

Baca juga: Buron Judi Tewas Ditembak Polisi di Kepala, Keluarga Heran Penembaknya Dikenakan Pasal Penganiayaan

Pihak keluarga awalnya tidak tahu alasan Herman ditangkap.

Belakangan keluarga baru mengetahui, Herman disebut mencuri ponsel setelah mendatangi Mapolresta Balikpapan. 

Dua hari setelah penangkapan itu Herman meninggal dengan luka sekujur tubuh di sel Mapolreta Balikpapan. 

Pada 4 Desember 2020 pagi jenazah Herman diantar ke rumah duka oleh anggota polisi. Waktu dibuka kondisi jenazah penuh luka.

“Tulang rusuk terangkat, kuping berdarah, hampir lepas, dibagian belakang lebam, seperti bekas kena sengatan listrik, lecet bagian punggung seperti bekas seretan,” tutur Fathul pengacara keluarga Herman dari LBH Samarinda. 

Baca juga: Pembunuh Seniman di Rembang beserta Istri, Anak, dan Cucu Diduga Lebih dari 1 Orang

Sejak itu, keluarga protes. Keluarga terus mencaritahu alasan di balik kematian Herman.

“Kami dampingi kemudian kami masukan laporan pada 4 Februari 2021 secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Kaltim,” sebut Fathul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com