Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Tersangka Kasus Suap Pengadaan Alkes Covid-19 Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 29/01/2021, 11:38 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Seorang dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 ditetapkan sebagai tahanan kota.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tidak menahan dokter berinisial AH di rumah tahanan karena pertimbangan kondisi kesehatannya.

"Untuk tersangka dr AH dikarenakan kondisinya sedang sakit yaitu patah tulang dilakukan penahanan dalam bentuk penahanan kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan di Kendari, Jumat (29/1/2021), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Diduga Terima Suap untuk Pengadaan Alkes Covid-19, Seorang Dokter Jadi Tersangka

Sedangkan dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu IA dan TG ditahan di dua tempat berbeda.

IA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kendari dan TG di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.

Sebagai informasi, TG adalah Direktur PT Genecraft Labs dan IA adalah Technical Sales PT Genecraft Labs.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini karena dianggap telah menyuap AH untuk mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan Covid-19.

Tersangka TG dan IA ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung bersama Kejati Sultra lalu diterbangkan ke Kota Kendari pada Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Fakta Dokter di Sultra Jadi Tersangka Kasus Suap, Terima Rp 431 Juta dari Pengadaan Alkes Covid-19

Dalam kasus ini, AH diduga menerima suap sebesar Rp 431 juta setelah PT Genecraft Labs mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang, termasuk sejumlah pejabat lain di Dinas Kesehatan Sultra.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang –undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com