PADANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga buronan judi DG yang tewas ditembak polisi mempertanyakan proses penetapan Brigadir K sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Padahal Brigadir K harusnya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan bukan 351 tentang penganiayaan.
"Ini kami pertanyakan. Kok pasal 351 penganiayaan. Ini jelas-jelas pembunuhan karena target tembakan adalah kepala dengan jarak dekat," kata kuasa hukum keluarga DG, Guntur Abdurrahman yang dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Guntur mengatakan kalau penganiayaan target tembakan bukanlah kepala karena jika ditembak kepala hampir dipastikan mati.
"Kalau ditembak kaki, kemudian dia mengalami pendarahan lalu mati, ini bisa dikategorikan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Ini target kepala dari jarak dekat, tentu ini pembunuhan," kata Guntur.
Guntur berharap polisi bekerja dengan profesional sehingga kasus tersebut terungkap dengan jelas.
Guntur memberi apresiasi Polda secara cepat menangani kasus tersebut sehingga sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita apresiasi Polda Sumbar cepat mengungkap kasus ini. Tapi kita tetap pertanyakan soal pasal yang digunakan," jelas Guntur.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya buronan judi DG dengan luka tembakan di kepala.
Baca juga: Buronan Judi Tewas Ditembak, Seorang Polisi di Solok Selatan Diproses Pidana
K dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Stefanus mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan dibebastugaskan guna menghadapi kasusnya.
Penetapan tersangka, kata Stefanus berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sumbar, Minggu (31/1/2021).
"Dalam gelar perkara itu ada 6 personel yang terlibat. Hanya satu yang diproses pidana yaitu brigadir K. Sedangkan 5 orang lainnya masih saksi," kata Stefanus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.