Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasat Narkoba Dinonaktifkan, Pengunggah Dijerat UU ITE, Ini Fakta Video Viral "Kasat Narkoba Lagi Tinggi"

Kompas.com - 06/02/2021, 14:32 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Diambil bulan Oktober ketika sedang lakukan penyelidikan

Merespons beredarnya video pria mirip Kasat Narkoba itu, Polda Sumut turun tangan.

Ternyata diketahui, video itu diambil pada Oktober 2020 di tempat hiburan karaoke Studio 21.

"Benar kejadian itu pada bulan Oktober 2020 di mana Kasat Narkoba Siantar dalam rangka penyelidikan," kata Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/2/2021).

Peristiwa itu bermula ketika Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga memasuki tempat hiburan dan ditemui oleh pemilik tempat karaoke, Acong dan dua rekannya.

Ternyata seseorang sempat merekam tindakan Kasat Narkoba di tempat tersebut.

"Kasat Narkoba ini menuju ruang resepsionis. Di ruang resepsionis itu tanpa disadari, Kasat Narkoba direkam atau divideokan oleh pemilik tempat hiburan tersebut. Itu awal kejadiannya," kata Hadi.

Baca juga: Kisah-kisah Suami Istri Meninggal Bersama karena Covid-19, Hanya Terpaut Beberapa Jam dan Pengurus Jenazah Tertular

Beredar usai Kasat Narkoba tolak lepaskan pengedar narkoba

Ilustrasi viralShutterstock Ilustrasi viral
Tiga bulan kemudian atau pada 4 Januari 2021, Kasat Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di lokasi tempat karaoke tersebut.

Saat itu, Acong meminta bantuan supaya Kasat Narkoba melepaskan pengedar narkoba.

Tetapi, Kasat Narkoba bersikukuh tidak akan melepaskan pengedar narkotika.

Selang beberapa hari kemudian, muncul akun bernama David Sinaga dan video tersebut.

"Kemudian kemarin muncullah video di akun Facebook dan Youtube. Di mana setelah diselidiki video itu pun dipalsukan. Bukan atas nama video. Ulangi akun Kasat Narkoba," kata dia.

Baca juga: Batu Meteorit Hendak Dijual Munjilah, Ahli: Sebaiknya Diberikan ke Negara

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com