Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasat Narkoba Dinonaktifkan, Pengunggah Dijerat UU ITE, Ini Fakta Video Viral "Kasat Narkoba Lagi Tinggi"

Kompas.com - 06/02/2021, 14:32 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sebuah video pria mirip Kasat Narkoba Pematang Siantar AKP David Sinaga berjalan sempoyongan di sebuah tempat hiburan sempat viral di media sosial, Kamis (4/2/2021).

Video tersebut berbuntut panjang. Kini Polda Sumut menonaktifkan Kasat Narkoba untuk kepentingan pemeriksaan.

Sementara pemilik akun pengunggah video tersebut akan dijerat Undang-undang Nomor 19/2016 tentang ITE.

Baca juga: Pengunggah Video Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Lagi Tinggi Dijerat UU ITE

Diduga akun palsu, pelaku hapus video

Peristiwa tersebut bermula dari beredarnya sebuah video pria mirip Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar David Sinaga di media sosial Facebook dan YouTube, Kamis (4/2/2021).

Video memperlihatkan seorang pria mengenakan kaus hitam dan celana pendek serta masker.

Pria dalam video tampak mengangkat kursi plastik diiringi dentuman musik. Dia juga berjalan sempoyongan.

Video tersebut sempat viral di akun Facebook bernama David Sinaga tetapi dihapus beberapa jam kemudian.

Video juga sempat diunggah di sebuah akun YouTube David Sinaga.

Beredarnya video menggegerkan masyarakat karena pengunggah menulis keterangan jika pria dalam video ialah Kasat Narkoba Pematangsiantar.

"Inilah kelakuan Kasat Narkoba Siantar yang ternyata suka makan ekstasi padahal seharusnya memberantas narkoba. Bagaimana ini pak Kapolda dan Kapolri," tulis pemilik akun.

Baca juga: Video Pria Mirip Kasat Narkoba Mabuk di Tempat Hiburan, Polda Sumut: Dalam Rangka Penyelidikan

 

Ilustrasi videoShutterstock Ilustrasi video
Diambil bulan Oktober ketika sedang lakukan penyelidikan

Merespons beredarnya video pria mirip Kasat Narkoba itu, Polda Sumut turun tangan.

Ternyata diketahui, video itu diambil pada Oktober 2020 di tempat hiburan karaoke Studio 21.

"Benar kejadian itu pada bulan Oktober 2020 di mana Kasat Narkoba Siantar dalam rangka penyelidikan," kata Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/2/2021).

Peristiwa itu bermula ketika Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga memasuki tempat hiburan dan ditemui oleh pemilik tempat karaoke, Acong dan dua rekannya.

Ternyata seseorang sempat merekam tindakan Kasat Narkoba di tempat tersebut.

"Kasat Narkoba ini menuju ruang resepsionis. Di ruang resepsionis itu tanpa disadari, Kasat Narkoba direkam atau divideokan oleh pemilik tempat hiburan tersebut. Itu awal kejadiannya," kata Hadi.

Baca juga: Kisah-kisah Suami Istri Meninggal Bersama karena Covid-19, Hanya Terpaut Beberapa Jam dan Pengurus Jenazah Tertular

Beredar usai Kasat Narkoba tolak lepaskan pengedar narkoba

Ilustrasi viralShutterstock Ilustrasi viral
Tiga bulan kemudian atau pada 4 Januari 2021, Kasat Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di lokasi tempat karaoke tersebut.

Saat itu, Acong meminta bantuan supaya Kasat Narkoba melepaskan pengedar narkoba.

Tetapi, Kasat Narkoba bersikukuh tidak akan melepaskan pengedar narkotika.

Selang beberapa hari kemudian, muncul akun bernama David Sinaga dan video tersebut.

"Kemudian kemarin muncullah video di akun Facebook dan Youtube. Di mana setelah diselidiki video itu pun dipalsukan. Bukan atas nama video. Ulangi akun Kasat Narkoba," kata dia.

Baca juga: Batu Meteorit Hendak Dijual Munjilah, Ahli: Sebaiknya Diberikan ke Negara

 

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
Dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan

Hadi memastikan, Kasat Narkoba sebenarnya saat itu memasuki tempat tersebut didampingi oleh timnya.

Tapi video tidak merekam tim yang dimaksud.

"Dia melakukan penyelidikan di tempat karaoke itu surat perintahnya pun juga ada. Karena dugaan-dugaan awalnya memang ada peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Yang bersangkutan (Kasat Narkoba) sudah diperiksa, (urine) negatif," kata dia.

Meski demikian proses pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap Kasat Narkoba.

Untuk memudahkan pemeriksaan, Kasat Narkoba dinonaktifkan dari jabatannya.

"Sampai penyelidikan atau penyidikan itu menemukan titik terang, untuk pemeriksaan hasilnya nanti akan kita sampaikan," kata dia.

Baca juga: Cerita Pilu Pawang Fery, Tewas Diserang Harimau Saat Mencegah Kabur dari Kandang

Pengunggah dijerat UU ITE

Ilustrasi media sosial (ipopba)KOMPAS.COM/ Ilustrasi media sosial (ipopba)
Sedangkan untuk pengunggah video, Polda Sumut akan melakukan tindakan tegas.

Pemilik atau pembuat akun YouTube 'David Sinaga' itu akan dijerat Undang-undang 19/2016 tentang ITE.

"(Untuk pemilik akun 'david sinaga') pastinya juga akan kita gunakan UU ITE. Jadi Sat Narkoba dan Kapolres di sana sudah periksa pemilik tempat hiburan," kata dia.

Baca juga: Fakta Lepasnya 2 Harimau Sinka Zoo Singkawang, Tewaskan Pawang, Bermula Kandang Longsor

Ilustrasi viral, media sosial.Shutterstock Ilustrasi viral, media sosial.

Penjelasan Kasat Narkoba: dibuat oleh barisan sakit hati

Menanggapi video tersebut, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKBP David Sinaga menyebut video itu palsu.

"Sudah ku buka (video) palsu, palsu itu enggak ada itu. Buang aja lah itu. Enggak jelas apanya itu," kata dia.

Menurutnya, video itu dibuat oleh orang yang sakit hati padanya.

David mengaku, hal tersebut sudah menjadi risiko pekerjaan.

"Ya namanya menangkapi (pelaku) narkoba itu masalah, (ada) barisan sakit hati kan. Ya sudahlah enggak masalah itu, sudah risiko," kata dia.

Meski demikian, polisi akan tetap melakukan pemeriksaan dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro, Farid Assifa | Editor : Farid Assifa, Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com