Salin Artikel

Kasat Narkoba Dinonaktifkan, Pengunggah Dijerat UU ITE, Ini Fakta Video Viral "Kasat Narkoba Lagi Tinggi"

Video tersebut berbuntut panjang. Kini Polda Sumut menonaktifkan Kasat Narkoba untuk kepentingan pemeriksaan.

Sementara pemilik akun pengunggah video tersebut akan dijerat Undang-undang Nomor 19/2016 tentang ITE.

Diduga akun palsu, pelaku hapus video

Peristiwa tersebut bermula dari beredarnya sebuah video pria mirip Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar David Sinaga di media sosial Facebook dan YouTube, Kamis (4/2/2021).

Video memperlihatkan seorang pria mengenakan kaus hitam dan celana pendek serta masker.

Pria dalam video tampak mengangkat kursi plastik diiringi dentuman musik. Dia juga berjalan sempoyongan.

Video tersebut sempat viral di akun Facebook bernama David Sinaga tetapi dihapus beberapa jam kemudian.

Video juga sempat diunggah di sebuah akun YouTube David Sinaga.

Beredarnya video menggegerkan masyarakat karena pengunggah menulis keterangan jika pria dalam video ialah Kasat Narkoba Pematangsiantar.

"Inilah kelakuan Kasat Narkoba Siantar yang ternyata suka makan ekstasi padahal seharusnya memberantas narkoba. Bagaimana ini pak Kapolda dan Kapolri," tulis pemilik akun.

Ternyata diketahui, video itu diambil pada Oktober 2020 di tempat hiburan karaoke Studio 21.

"Benar kejadian itu pada bulan Oktober 2020 di mana Kasat Narkoba Siantar dalam rangka penyelidikan," kata Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/2/2021).

Peristiwa itu bermula ketika Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga memasuki tempat hiburan dan ditemui oleh pemilik tempat karaoke, Acong dan dua rekannya.

Ternyata seseorang sempat merekam tindakan Kasat Narkoba di tempat tersebut.

"Kasat Narkoba ini menuju ruang resepsionis. Di ruang resepsionis itu tanpa disadari, Kasat Narkoba direkam atau divideokan oleh pemilik tempat hiburan tersebut. Itu awal kejadiannya," kata Hadi.

Saat itu, Acong meminta bantuan supaya Kasat Narkoba melepaskan pengedar narkoba.

Tetapi, Kasat Narkoba bersikukuh tidak akan melepaskan pengedar narkotika.

Selang beberapa hari kemudian, muncul akun bernama David Sinaga dan video tersebut.

"Kemudian kemarin muncullah video di akun Facebook dan Youtube. Di mana setelah diselidiki video itu pun dipalsukan. Bukan atas nama video. Ulangi akun Kasat Narkoba," kata dia.

Tapi video tidak merekam tim yang dimaksud.

"Dia melakukan penyelidikan di tempat karaoke itu surat perintahnya pun juga ada. Karena dugaan-dugaan awalnya memang ada peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Yang bersangkutan (Kasat Narkoba) sudah diperiksa, (urine) negatif," kata dia.

Meski demikian proses pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap Kasat Narkoba.

Untuk memudahkan pemeriksaan, Kasat Narkoba dinonaktifkan dari jabatannya.

"Sampai penyelidikan atau penyidikan itu menemukan titik terang, untuk pemeriksaan hasilnya nanti akan kita sampaikan," kata dia.

Pemilik atau pembuat akun YouTube 'David Sinaga' itu akan dijerat Undang-undang 19/2016 tentang ITE.

"(Untuk pemilik akun 'david sinaga') pastinya juga akan kita gunakan UU ITE. Jadi Sat Narkoba dan Kapolres di sana sudah periksa pemilik tempat hiburan," kata dia.

Penjelasan Kasat Narkoba: dibuat oleh barisan sakit hati

Menanggapi video tersebut, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKBP David Sinaga menyebut video itu palsu.

"Sudah ku buka (video) palsu, palsu itu enggak ada itu. Buang aja lah itu. Enggak jelas apanya itu," kata dia.

Menurutnya, video itu dibuat oleh orang yang sakit hati padanya.

David mengaku, hal tersebut sudah menjadi risiko pekerjaan.

"Ya namanya menangkapi (pelaku) narkoba itu masalah, (ada) barisan sakit hati kan. Ya sudahlah enggak masalah itu, sudah risiko," kata dia.

Meski demikian, polisi akan tetap melakukan pemeriksaan dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro, Farid Assifa | Editor : Farid Assifa, Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/06/14324411/kasat-narkoba-dinonaktifkan-pengunggah-dijerat-uu-ite-ini-fakta-video-viral

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke