Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasat Narkoba Jadi Tersangka Kasus Penjualan Sabu ke Sekretaris Dewan

Kompas.com - 07/02/2018, 21:52 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Iptu YT, kasat Resnarkoba Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.

“Iptu YT resmi telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu malam (7/2/2018).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua pekan lalu, Iptu YT sempat menggerebek sebuah kamar penginapan di kawasan Waimital, Kecamatan Kairatu dan menangkap Sekretaris Dewan Seram Bagian Barat, MT yang saat itu sedang mengisap sabu.

Saat itu, MT kemudian mengaku di hadapan penyidik bahwa sabu yang dikonsumsinya itu dibeli dari YT. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya menetapkan perwira polisi tersebut sebagai tersangka.

“Polisi juga menggeledah rumah dinasnya dan menemukan uang tunai Rp 3,6 juta dan 10 butir pil PCC, saat penggeledahan tidak ditemukan sabu,” kata Roem.

Baca juga : Nyabu di Ruang Staf DPRD, Sekretaris Dewan Jeneponto Ditangkap

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, YT mengaku bahwa uang yang disita itu merupakan hasil bisnis sabu yang dijualnya kepada MT.

"Saat diperiksa, Iptu YT mengaku bahwa dia menjual sabu kepada Sekretaris Dewan di SBB,” ujarnya.

Sebelumnya, YT sempat membantah semua tudingan MT bahwa dia telah menjual sabu kepadanya. Untuk memastikan keterangan MT, tim dari Diresnarkoba Polda Maluku langsung dikirim dari Ambon untuk menggeledah rumah dinas YT di kawasan Piru.

Baca juga : Hendak Edarkan Narkoba, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

Hasilnya, tim Diresnarkoba Polda Maluku menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil bisnis sabu dan 10 butir pil PCC di rumahnya.

Kompas TV Seorang remaja di Kota Medan, Sumatera Utara Rabu (31/1) dini hari dihadiahi timah panas polisi karena mencoba kabur saat penggerebekan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com