Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Gereja di Jambi, Sempat Disegel hingga Muncul Piagam Tebing Tinggi

Kompas.com - 02/02/2021, 16:04 WIB
Suwandi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Pembangunan gereja katolik Santo Yusuf di Kelurahan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, sempat diwarnai penyegelan dan ancaman pembongkaran selama setahun terakhir.

Masyarakat setempat menilai, umat Katolik akan membangun dua gereja, sementara pemerintah menyegel keduanya karena dianggap melanggar izin mendirikan bangunan.

"Pembangunan gereja di Tebing Tinggi sudah setahun bermasalah. Sempat disegel dan mau dibongkar atau dirobohkan masyarakat karena miskomunikasi," kata Kapolres Tanjab Barat AKPB Guntur Saputro melalui sambungan telepon, Selasa (2/2/2021).

Ia mengatakan, pemerintah sempat menyegel pembangunan gereja yang belum selesai selama sekitar seminggu pada tahun ini.

Penyegelan dilakukan karena desakan masyarakat terkait pembangunan dua gereja dan pelanggaran IMB.

Untuk merawat toleransi dan menjaga perdamaian, maka masyarakat dan pihak gereja menggelar pertemuan dan muncul Piagam Tebing Tinggi.

"Dalam Piagam Tebing Tinggi, kita terinspirasi Piagam Madinah, untuk merawat toleransi dan kerukunan beragama," tegas Guntur.

Baca juga: Tak Hanya Simbol Kerukunan, Ini Fungsi Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal-Gereja Katedral

Setelah pertemuan itu, ada beberapa poin yang disepakati, yakni pembangunan tetap dilanjutkan dengan ukuran 15×30 meter. Kemudian gereja lama dibongkar agar tidak menimbulkan kesan ada dua gereja dalam satu lokasi.

Selanjutnya umat kristiani bersama-sama merawat toleransi dan menghormati adat istiadat masyarakat setempat.

Pasalnya jumlah umat Katolik di daerah itu hanya 55 kepala keluarga atau sekitar 200 orang. Sehingga pembangunan harus disesuaikan dengan kapasitas umat yang ada.

Guntur mendorong agar masyarakat dan umat Katolik mengedepankan persaudaraan dan kebinekaan. Piagam Tebing Tinggi diharapkan dapat hidup dan mengatur kehidupan yang penuh dengan toleransi.

Sementara itu, tokoh masyarakat, H As'ad menuturkan, persoalan muncul karena pembangunan gereja berbeda dengan permohonan awal kepada masyarakat sekitar lokasi.

Menurut As'ad, masyarakat juga tidak melarang pendirian gereja, bahkan sudah setahun umat Katolik tetap beribadah dengan aman selama pembangunan gereja ini tidak bermasalah.

Dengan adanya pembangunan gereja di tempat baru, tentu bukan renovasi gereja lama, melainkan pembangunan lagi gereja.

Makanya, kata As'ad, masyarakat khawatir dan hal ini menimbulkan persoalan. Selanjutnya setelah dibangun, ukuran gereja itu pun sangat besar.

Umat Katolik meminta maaf

Ketua Pastoral Paroki Santa Teresia Jambi, Yustinus Vena Handono menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang terjadi dan mengucapkan terima kasih kepada kapolres Tanjab Barat yang telah menengahi masalah tersebut.

"Terkait Gereja Santo Yusuf Tebing Tinggi merupakan bagian dari Pastoral Paroki Jambi serta di bawah Keuskupan Agung Palembang," jelasnya.

Handono mengatakan, Gereja Santo Yusuf Tebing Tinggi menjadi tempat ibadah 200-an orang jemaat.

Persoalan konsep bangunan baru, yang membuat bangunan terlihat lebih besar, pada dasarnya semua ruangannya bukan untuk kepentingan umat, melainkan ada ruang untuk panti Imam dan Altar Gereja.

"Kalau soal bangunan gereja yang harus sesuai IMB, kami siap untuk dikoreksi. Karena melanjutkan pembangunan gereja tersebut merupakan permohonan utama kami," jelasnya.

Selanjutnya, umat Katolik akan membongkar bangunan lama, sehingga tidak menimbulkan persepsi dua gereja.

Tokoh masyarakat Tebing Tinggi lainnya, Addullah Sani, menyampaikan bahwa semuanya sudah sepakat mengikuti Piagam Tebing Tinggi.

Dia mendorong agar pihak gereja tetap melanjutkan pembangunan, namun terlebih dahulu harus membongkar bangunan lama.

"Selain itu harus dilakukan pengukuran ulang agar tidak melebihi IMB. Dan, tidak boleh melebihi ukuran 15×30 meter," tegas Abdullah Sani.

Baca juga: BNN Jambi Tangkap 3 Bandar Narkoba yang Selalu Beraksi di Kos-Kosan

Hasil pengukuran pemerintah dan aparat kepolisian menunjukkan ternyata pembangunan gereja memang melebihi dari ukuran 15×30 meter sesuai IMB pada bagian selasar kiri dan teras. Maka pihak gereja akan dilakukan pembongkaran secara mandiri.

Isi Piagam Tebing Tinggi

Untuk diketahui, Piagam Tebing Tinggi ditandatangani oleh perwakilan umat Islam, Kristen Protestan, Katolik, Buddha dan Konghucu.

Berikut isi Piagam Tebing Tinggi.

Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Kami atas nama masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi dengan ini menyatakan sepenuh hati akan merawat Kebhinekaan, menjaga toleransi beragama, menjamin kebebasan beribadah sesuai keyakinan dan memelihara kerukunan antar umat beragama serta menjaga keutuhan NKRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com