KOMPAS.com - Pije, terdakwa pembakar mobil milik penyanyi dangdut Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, divonis enam tahun penjara pada persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (1/2/2021).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara, Senin.
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang sebelumnya menuntut tiga tahun pidana penjara.
Baca juga: Kronologi Video Viral Petugas Perbaikan ATM Dikeroyok 3 Pria karena Tak Bayar Uang Parkir
Pije, dalam perkara ini dianggap terbukti bersalah sebagaimana pasal 187 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.
Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Pije sudah melalui pertimbangan yang matang.
Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp 1,06 miliar.
"Terdakwa juga tidak sopan selama persidangan," kata Hakim dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa