Syamsul ternyata juga pernah mengurus kepemilikan tanah itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, pengurusan sertifikat tanah seluas 7,3 hektar di Pulau Lantigiang itu ditolak.
Sebab, BPN menilai tanah tersebut adalah tanah negara
“Jadi itu pulau itu berada di kawasan konservasi di Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Jadi seharusnya di sana itu, Pemerintah Desa Jinato ini tidak bisa ikut memperjualbelikan pulau. Itu kan pengelolaan ada di kementerian, jadi tidak bisa diperjualbelikan,” jelas dia.
Baca juga: Pengakuan Pembeli Pulau Lantigiang: Saya Beli Tanah, Bukan Pulau dan Sudah Konsultasi Taman Nasional
Syamsul sendiri bersikeras mengaku mempunyai lahan Pulau Lantigiang.
Dia mengatakan, orangtuanya sudah tinggal pulau itu sejak puluhan tahun yang lalu.
“Jadi ini seakan-akan menganggap punya orangtua yang pernah melakukan aktivitas di pulau kosong itu. Sehingga pada tahun 2015, Syamsul Alam merasa sebagai ahli waris membuatkan surat keterangan kepemilikan yang disetujui dan disaksikan kepala dusun dan kepala desa sebelumnya yang kini tidak menjabat lagi,” jelas dia.
Kini, Polres Selayar masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.