Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Selayar Ungkap Pulau Lantigiang Dijual sejak Tahun 2019

Kompas.com - 02/02/2021, 07:02 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

SELAYAR, KOMPAS.com – Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali mengungkapkan, Pulau Lantigiang dijual seorang warganya sejak tahun 2019 tanpa sepengetahuan pemerintah daerah (pemda).

Hal tersebut diungkapkan Basli Ali kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Menurut dia, seorang warga yang menjual Pulau Lantigian bernama Syamsul Alam (60), warga Dusun Kayu Bulan, Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Selayar.

Syamsul pun menjual Pulau Lantigiang seluas 7,3 hektar kepada seorang wanita, Asdianti yang merupakan warga Pagarangan, Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Selayar, seharga Rp 900 juta.  

“Surat keterangan jual beli tercatat pada 29 Mei 2019 lalu yang disaksikan oleh Kepala Dusun Jinato Arsyad dan Kepala Desa Jinato Abdullah. Saat ini, Arsyad dan Abdullah pun sudah tidak menjabat sebagai kepala dusun dan kepala desa,” ungkap Basli Ali.

Baca juga: Bupati Selayar: Penjual Pulau Lantigiang Anggap Pulau Itu Haknya dan Pernah Urus Sertifikat ke BPN

Saat ditanya soal hak tanah hingga terjadi penjualan Pulau Lantigiang, Basli Ali mengungkapkan, penjualan hanya bermodalkan surat keterangan kepemilikan tanah yang buat pada 12 Januari 2015.

Saat itu, Arsyad masih menjabat sebagai kepala dusun dan Abdullah sebagai kepala desa.

“Jadi surat keterangan kepemilikan tanah itu di lembaran kertas biasa bermeterai 6.000 dengan ditandatangani oleh Syamsul Alam selaku pemilik, kepala dusun yang lama dan kepala desa yang lama dan ditandatangani dua orang saksi,” katanya.

Baca juga: Pembeli Pulau Lantigiang Sempat Disarankan untuk Membangun di Pulau-pulau Lain

Dengan kejadian ini, Basli Ali menegaskan, seluruh kepala dusun dan kepala desa tidak ada yang boleh melakukan pembuatan surat kepemilikan tanah ataupun transaksi jual beli tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

“Saya sudah kumpulkan semua kepala dusun dan kepala desa dan telah me-warning-nya. Jadi, tidak boleh lagi ada kejadian seperti ini penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com