Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makelar Lahan Bulog Jadi Tersangka "Mark Up" Senilai Rp 5 Miliar, Tanah hingga Mobil Disita

Kompas.com - 01/02/2021, 05:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Mobil hingga tanah disita

Kejari Grobogan telah memeriksa 12 saksi dalam kasus itu, mulai dari penjual tanah, perangkat desa, termasuk KS.

Status KS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah barang telah disita dari KS, antara lain mobil Toyota Fortuner bernomor polisi K 8389 BF dan uang Rp 500 juta.

Tanah milik KS seluas 500 meter persegi di Kabupaten Karanganyar juga tengah dalam proses pengajuan penyitaan.

Baca juga: Polisi Telanjur Panjat Pagar Tiga Meter untuk Selamatkan Mahasiswi yang Diculik, Ternyata...

Dalami keterlibatan oknum Bulog

Ilustri korupsiShutterstock Ilustri korupsi
Terkait adanya tersangka lain, Kejari masih mendalaminya.

Termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum Bulog, Kejari masih terus melakukan penyelidikan.

"Kami masih mendalami adanya keterlibatan tersangka lain dan kemungkinan lain. Semoga saja ada tersangka lain untuk mengembalikan kerugian negara," pungkas Prabowo.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com