Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Tersangka Kasus Dugaan "Mark Up" Harga Bansos di Makassar Tunggu Hasil Audit BPKP

Kompas.com - 29/12/2020, 14:08 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan penggelembungan (mark up) harga bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Makassar hingga kini masih dalam tahap penyidikan Polda Sulsel.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui kerugian negara.

"Masalah bansos sudah penyidikan. Sudah disiapkan tersangkanya. Tinggal menunggu hasil audit BPKP," kata Widoni melalui telepon, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mark Up Harga Bansos di Makassar

Penyelesaian perkara tersebut, kata Widoni, tergantung hasil audit BPKP.

Bila waktu yang digunakan BPKP dalam mengaudit lama, maka waktu untuk penetapan tersangka pun akan lama.

"Karena ini akan jadi alat bukti kita nanti di proses peradilan tipikor," ungkap Widoni.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengusut dugaan penggelembungan harga bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Makassar.

Baca juga: Usut Dugaan Penggelembungan Harga Bansos Covid-19 di Makassar, Polisi Periksa 70 Saksi

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, kasus dugaan mark up tersebut terkait paket 60.000 sembako yang diberikan kepada masyarakat melalui Dinas Sosial Kota Makassar selama pandemi Covid-19.

Kasubdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, sejauh ini sudah memeriksa 70 saksi untuk mendalami dugaan markup tersebut.

Salah satu saksi yang dimintai klarifikasi adalah Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com