Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Mark Up Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 16/01/2020, 07:59 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar dijerat pasal berlapis oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan terkait dugaan mark up lahan kuburan.

Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi mengatakan, terdapat tiga pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, kemudian Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.

Supriadi menjelaskan, tiga pasal tersebut dikenakan kepada Johan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 12 jam.

"Kemarin yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Supriadi di Polda Sumsel, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Wakil Bupati OKU Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Mark Up Lahan Kuburan

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk lahan kuburan yang berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada tahun 2012 lalu.

Temuan tersebut, kata Supriadi, membuat penyidik kembali membuka kasus itu di mana sebelumnya sempat dilakukan SP3 pada Februari 2019, lantaran Polda Sumsel kalah dalam Praperadilan tahun 2018.

Baca juga: Sempat Menang Praperadilan, Wakil Bupati OKU Kembali Ditetapkan Tersangka Mark Up Lahan Kuburan

Supriadi membantah, jika kasus penahanan Johan adanya muatan politis, di mana pada April 2020 mendatang telah memasuki masa pendaftaran para calon Bupati OKU.

"Kita prinsipnya tidak ada unsur politis, mereka sudah dari kemarin-kemarin dipanggil tapi tidak hadir. Kemarin setelah kalah dan praperadilan ditolak kami lakukan proses percepatan penyelidikan dan menahan tersangka," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com