Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 5 miliar, Kejari Grobogan Tetapkan Broker Lahan Bulog sebagai Tersangka Mark Up

Kompas.com - 31/01/2021, 16:56 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengungkap kasus penyelewengan anggaran dalam pengadaan lahan Perum Bulog seluas 6 hektare di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan mark up anggaran untuk pembelian lahan kosong pada 2018 lalu tersebut.

Diketahui, untuk total pembebasan lahan yang direncanakan untuk pembangunan gudang tersebut mencapai Rp 20 miliar. Namun, setelah ditelusuri ada indikasi penggelembungan anggaran sebanyak Rp 5 miliar.

"Negara mengalami kerugian Rp 5 miliar," kata Prabowo, saat dihubungi Kompas.com, melalui ponsel, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Ini Rincian Wilayah Karawang yang Diterjang Puting Beliung

Sejauh ini tim penyidik Kejari Grobogan telah memeriksa sedikitnya 12 saksi untuk dimintai keterangan seputar pengadaan lahan Perum Bulog tersebut. Di antaranya yakni pihak penjual tanah ke Bulog serta pihak desa.

Dalam perkembangannya, salah seorang broker atau makelar pembelian lahan tersebut berinisial KS, warga Kecamatan Danyang, Grobogan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan terkait dugaan mark up anggaran itu tercatat ada transfer uang yang masuk ke rekening pribadi KS sebesar Rp 5 miliar.

"Kami tetapkan KS menjadi tersangka mark up anggaran pengadaan lahan Bulog beberapa hari lalu. Uang Rp 5 miliar tersebut diperkirakan mengalir ke beberapa orang dan tentunya juga telah dimanfaatkan tersangka," ungkap Prabowo.

Atas penetapan tersangka ini, Kejari Grobogan sekaligus menyita uang sebesar Rp 500 juta dan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi K 8389 BF milik tersangka untuk memulangkan potensi kerugian negara. 

Baca juga: Gedung SMPN 5 Lamba Leda Ambruk Diterjang Angin Puting Beliung

Tak hanya itu, Kejari Grobogan juga sudah mengajukan izin sita sebidang tanah seluas 500 meter persegi di Kabupaten Karanganyar kepunyaan tersangka.

Ditanya apakah ada kemungkinan dugaan keterlibatan dari internal Perum Bulog, pihak Kejari Grobogan belum bisa memastikan.

"Kami masih mendalami adanya keterlibatan tersangka lain dan kemungkinan lain. Semoga saja ada tersangka lain untuk mengembalikan kerugian negara," pungkas Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com