Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati-Wabup Jember Terpilih Pakai Sarung ke Sidang Paripurna, Ini Alasannya

Kompas.com - 29/01/2021, 19:07 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Dia mengaku memiliki pemikiran tersendiri untuk mengatasi kegaduhan ASN yang terjadi di Pemkab Jember.

Yakni terkait adanya dualisme jabatan di Pemkab Jember. Mulai dari jabatan berdasarkan KSOTK tahun 2016 dan KSOTK 2021.

Hendy menegaskan, negara ini sudah memiliki aturan yang jelas. Untuk itu, dalam menjalakan pemerintahan, pihaknya akan mengikuti peraturan tersebut.

“Kami akan pelajari dulu aturannya, kami sesuai dengan janji kami untuk mengembalikan hak warga Jember sesuai aturan,” tutur dia.

Dia menambahkan, tak memiliki prioritas kerja di bidang tertentu. Baginya, semua masalah yang terjadi di Jember merupakan prioritas.

Mulai dari permasalahan APBD Jember, jalan rusak, konflik di tubuh birokrasi dan lainnya.

Baca juga: Belum Gajian Hampir Sebulan, ASN Jember: Kami Cuma Berharap-harap....

“Semuanya prioritas kami kerjakan bersama-sama, tidak ada 100 hari kerja, harian saja,” ujar dia.

Hendy menilai, APBD merupakan urat nadi dan kunci pembangunan Jember. Bila tidak ada APBD, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa.

Untuk itu pihaknya ingin agar Jember segera memiliki APBD.

“Secepatnya, kalau bisa seminggu ya seminggu,” ujar dia.

Dia menilai kursi bupati merupakan kursi rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pihaknya akan bekerja secara tim dengan semua kalangan.

“Jember tangung jawab bersama sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tutur dia.

Hendy tidak bisa memberikan penilaian terkait segala permasalahan yang terjadi di Jember.

“Kapasitas saya hanya wait and see, karena saya harus belajar dulu, belum punya pengalaman jadi bupati,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan DPRD Jember menggelar sidang paripurna pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2020 Jumat (29/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com