JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 pada Jumat (29/1/2021).
Dalam Pilkada Serentak 2020, pasangan Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman keluar sebagai pemenang.
DPRD Jember juga mengumumkan masa jabatan Bupati Faida dan Wakil Bupati KH Abdul Muqit Arief berakhir pada 17 Februari 2021.
Bupati Jember Faida tak hadir dalam rapat paripurna itu. Namun, Wakil Bupati Abdul Muqit Arief hadir di dalam sidang.
“Paripurna hari ini tindak lanjut rapat yang telah dilakukan KPU,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di DPRD Jember, Jumat.
Halim mengatakan, DPRD Jember menerima surat dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah pengumuman dan penetapan paslon terpilih oleh KPU.
Surat itu terkait tindak lanjut pengumuman penetapan, pelantikan, dan pengukuhan paslon bupati terpilih. Selain itu, pengusulan pemberhentian bupati lama.
Mekanisme untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan, DPRD mengusulkannya melalui rapat paripurna. Kemudian sejumlah dokumen dikirim ke Mendagri melalui Gubernur.
“Hari ini adalah batas terakhir rapat paripurna pengusulan bupati serta pengumuman masa akhir jabatan terpilih,” kata politikus Gerindra.