Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Sebulan ASN dan DPRD Jember Tidak Terima Gaji, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 28/01/2021, 12:00 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Jember belum menerima gaji bulan Januari 2021.

Sebab, Kabupaten Jember masih belum memiliki APBD. Peraturan kepala daerah (Perkada) yang dikirim oleh bupati Jember ditolak oleh Gubernur Jawa Timur agar direvisi.

“Harusnya awal Januari itu kami sudah gajian,” kata RH, salah satu ASN di Pemkab Jember pada Kompas.com via telepon, Kamis (28/1/2021).

Menurut dia, gaji tersebut seharusnya sudah cair pada 1 Januari 2021.

Namun, karena tanggal 1 Januari libur, idealnya gaji cair pada Senin 4 Januari 2021.

Baca juga: DPRD Jember Segel Kantor Kepala Dinas PU, Ini Penyebabnya

Namun, sudah hampir satu bulan gaji para ASN tersebut masih belum cair. Hal itu membuat ASN kebingungan karena mereka memerlukan uang untuk belanja.

“Kami cuma berharap-harap agar gaji segera cair,” tutur dia.

Sebab, tak ada pemberitahuan pasti kapan gaji tersebut dicairkan. Banyak ASN yang menunggu gaji tersebut karena kebutuhan yang sudah mendesak.

“Bagi yang punya tabungan masih bisa pakai tabungan, tapi kalau yang tidak punya,” ujar dia.

RH mengatakan, terlambatnya gaji karena Jember tidak memiliki APBD. Sedangkan Perkada yang dikirim ke gubernur ditolak.

Akhirnya, sampai sekarang mereka belum menerima gaji hingga menjelang akhir bulan.

Tak hanya ASN, namun guru, tenaga honorer hingga anggota DPRD Jember juga memiliki nasib yang sama. Mereka belum menerima gaji di bulan Januari 2021.

“Semua anggota dewan juga belum gajian, karena tidak ada landasan APBD-nya,” tambah anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo.

Politisi PAN ini mengaku Perkada APBD ditolah oleh Gubernur Jawa Timur agar direvisi. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh bupati Jember.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com