SERANG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyebutkan kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit di Banten hingga saat ini sudah mencapai 90 persen.
"BOR-nya, Bed Occupancy Rate-nya hampir diatas 90 persen keterisian bangsal, ranjang- ranjang di rumah sakit," ujar Andika kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD Banten. Kamis (28/1/2021).
Andika meminta kepada masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan agar tehindar dari terpaparnya virus Corona.
Peran aktif masyarakat juga membantu pemerintah mengantisipasi krisis ketersediaan ranjang perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
"Kita sedang berusaha meningkatkan fasilitas kesehatan di provinsi banten. Itu (penambahan) tidak akan menjadi jalan keluar jika masyarakat tidak patuh protokol kesehatan," kata Andika.
Baca juga: Setahun Pandemi, Banten Akhirnya Punya Perda Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19
Andika mengungkapkan bahwa saat ini penyebaran kasus baru terkonfirmasi Covid-19 di Banten sudah tidak terkendali.
Untuk itu, Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan oleh DPRD Banten menjadi landasan hukum Pemda, TNI dan Polri mendisiplinkan dan memutus mata rantai penyebaran.
"Didalam perda mengatur pencegahan dan pengendalian dilaksanakan tim gabungan. Pelanggar ada sanksi administrasi, secara nominal uang hingga pidana," jelasnya.
Berdasarkan data terbaru kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 26.843 orang.
Terdiri dari 3.984 pasien masih dirawat, 22.082 pasien sembuh dan 777 orang meninggal dunia.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Banten Pecah Rekor, Kota Serang Jadi Zona Merah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.