Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Banten Ingatkan Warga, Keterisian Rumah Sakit di Banten Sudah 90 Persen

Kompas.com - 28/01/2021, 21:00 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyebutkan kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit di Banten hingga saat ini sudah mencapai 90 persen.

"BOR-nya, Bed Occupancy Rate-nya hampir diatas 90 persen keterisian bangsal, ranjang- ranjang di rumah sakit," ujar Andika kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD Banten. Kamis (28/1/2021).

Andika meminta kepada masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan agar tehindar dari terpaparnya virus Corona.

Peran aktif masyarakat juga membantu pemerintah mengantisipasi krisis ketersediaan ranjang perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.

"Kita sedang berusaha meningkatkan fasilitas kesehatan di provinsi banten. Itu (penambahan) tidak akan menjadi jalan keluar jika masyarakat tidak patuh protokol kesehatan," kata Andika.

Baca juga: Setahun Pandemi, Banten Akhirnya Punya Perda Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19

Sudah tidak terkendali

Andika mengungkapkan bahwa saat ini penyebaran kasus baru terkonfirmasi Covid-19 di Banten sudah tidak terkendali.

Untuk itu, Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan oleh DPRD Banten menjadi landasan hukum Pemda, TNI dan Polri mendisiplinkan dan memutus mata rantai penyebaran.

"Didalam perda mengatur pencegahan dan pengendalian dilaksanakan tim gabungan. Pelanggar ada sanksi administrasi, secara nominal uang hingga pidana," jelasnya.

Berdasarkan data terbaru kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 26.843 orang.

Terdiri dari 3.984 pasien masih dirawat, 22.082 pasien sembuh dan 777 orang meninggal dunia.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Banten Pecah Rekor, Kota Serang Jadi Zona Merah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com