Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Haru Keluarga Pecah Saat Hakim Putuskan 5 Perusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja Tidak Ditahan

Kompas.com - 28/01/2021, 17:28 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Sengaja rusak mobil polisi

Sebelumnya, lima orang mahasiswa yang menjadi terdakwa atas kasus pengerusakan satu unit mobil milik Polda Sumatera Selatan dituntut penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Kelimanya disebutterbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja merusak mobil polisi saat melakukan aksi demo penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 kemarin.

"Kelima terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP. Meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun," kata JPU dari Kejari Palembang Susanti, Selasa (5/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com