Sebelumnya, lima orang mahasiswa yang menjadi terdakwa atas kasus pengerusakan satu unit mobil milik Polda Sumatera Selatan dituntut penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kelimanya disebutterbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja merusak mobil polisi saat melakukan aksi demo penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 kemarin.
"Kelima terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP. Meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun," kata JPU dari Kejari Palembang Susanti, Selasa (5/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.