Salin Artikel

Tangis Haru Keluarga Pecah Saat Hakim Putuskan 5 Perusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja Tidak Ditahan

Adapun kelima terdakwa tersebut yakni M. Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dan M Haidir Maulana.

Sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin oleh Majelis Sahlan Effendi menyatakan lima terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perusakan mobil milik Polda Sumatera Selatan saat demo berlangsung.

Tidak ditahan

Sehingga, para terdakwa secara sah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. Meski divonis 10 bulan penjara, para terdakwa tak akan ditahan.

Namun, jika kelimanya kembali melakukan perbuatan pidana dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan mereka akan ditahan untuk menjalani hukuman.

"Memerintahkan agar para terdakwa segara dibebaskan dalam waktu 1x24 jam setelah putusan dibacakan," kata Sahlan saat membacakan vonis, Kamis (28/1/2021).

Tangis hari keluarga

Usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, orangtua para terdakwa serta mahasiswa yang hadir dalam sidang langsung disambut tangis haru.

Mereka pun bertepuk tangan dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang mejatuhkan hukuman masa percobaan.

Sumala Rantauhati (51) orang tua dari terdakwa Naufal Imandalis yang selalu mengikuti jalannya sidang tak dapat menyembunyikan kebahagiannya, setelah putranya itu dibebaskan.

"Selama 115 hari saya mengikuti proses sidang ini.Sekarang anak saya bisa bebas meskipun bersyarat, saya sangat-sangat bersyukur, saya berterimakasih kepada hakim," ujarnya.

Kelimanya disebutterbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja merusak mobil polisi saat melakukan aksi demo penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 kemarin.

"Kelima terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP. Meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun," kata JPU dari Kejari Palembang Susanti, Selasa (5/1/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/17284041/tangis-haru-keluarga-pecah-saat-hakim-putuskan-5-perusak-mobil-polisi-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke