Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Orangtua mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus perusakan mobil polisi menangis haru di Pengadilan Negeri Palembang, ketika kelimanya divonis 10 bulan penjara masa percobaan oleh majelis hakim, Kamis (28/1/2021).
(HANDOUT)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+