www.kompas.com
Orangtua mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus perusakan mobil polisi menangis haru di Pengadilan Negeri Palembang, ketika kelimanya divonis 10 bulan penjara masa percobaan oleh majelis hakim, Kamis (28/1/2021).(HANDOUT)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+