Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menjelaskan, pejabat yang legal menjalankan pemerintahan adalah yang ditunjuk berdasarkan KSOTK 2016.
“Yaitu pejabat yang sudah dikembalikan oleh oleh Plt Bupati KH Abdul Muqit Arief waktu itu,” terang dia.
DPRD Jember telah menjelaskan kepada seluruh pegawai Dinas PU Bina Marga tentang pimpinan yang sah, yakni pejabat yang ditunjuk berdasarkan KSOTK 2016.
Baca juga: DPRD Jember Segel Kantor Kepala Dinas PU, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, diberitakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat pada Bupati Jember Faida tentang penunjukan Plt Sekda, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Jember.
Surat tertangal 15 Januari 2021 itu ditandatangani Khofifah.
Khofifah menilai kebijakan yang dilakukan oleh Faida tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(KOMPAS.com - Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.