Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Jember Segel Kantor Kepala Dinas PU, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 26/01/2021, 14:15 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Komisi D DPRD Jember menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, Selasa (26/1/2021).

Mereka menyegel kantor kepala dinas tersebut karena ada dua status kepala dinas pada instansi tersebut.

Pertama, kepala dinas yang ditunjuk berdasarkan Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (KSOTK) 2016.

Kedua, kepala dinas yang ditunjuk oleh Bupati Jember Faida berdasarkan KSOTK 2021.

“Ini untuk menegakkan aturan, pejabat yang sah sesuai KSOTK tahun 2016,” kata anggota Komisi D DPRD Jember, Dogol, kepada Kompas.com, di lokasi, Selasa.

Baca juga: Salah Kirim Jenazah, TKW Asal Jember Meninggal di Malaysia, yang Dikirim Warga Sragen

Menurut dia, surat penunjukan Plt kepala dinas oleh bupati Faida dinilai tidak berlaku.

Sebab, sudah ada surat dari Gubernur Jawa Timur, bahwa pengangkatan pejabat tersebut cacat prosedur dan tidak sah.

Selain itu, berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ, bupati dilarang melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

“Ini yang harus dipahami, tapi tetap dilakukan oleh bupati (menunjuk Plt),” tutur dia.

Pihaknya mengaku sudah melaporkan hal tersebut pada Gubernur Jawa Timur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com