Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Jember Segel Kantor Kepala Dinas PU, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 26/01/2021, 14:15 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menambahkan, pejabat yang legal untuk menjalankan pemerintahan merupakan pejabat berdasarkan KSOTK 2016.

“Yaitu pejabat yang sudah dikembalikan oleh oleh Plt Bupati KH Abdul Muqit Arief waktu itu,” terang dia.

Pihaknya sudah menyampaikan pada para pegawai Dinas PU Bina marga bahwa kepala dinas yang sah berdasarkan KSOTK 2016.

Baca juga: Sekda Ungkap Penyebab Kegaduhan ASN Pemkab Jember, Berawal dari Pesan WhatsApp

Sebelumnya, diberitakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat pada Bupati Jember Faida tentang penunjukan Plt Sekda, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Jember.

Surat itu tertangal 15 Januari 2020 ditandatangani Khofifah.

Khofifah menilai kebijakan yang dilakukan oleh Faida tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com