KOMPAS.com - Polres Sampang, Jawa Timur, mengusut kasus dugaan mesum yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di dalam mobil pada 21 Januari 2021.
Aksi itu dilakukan oknum ASN tersebut di mobil yang berada di area Pasar Tradisional Kemisan, Sampang.
"Kami telah melakukan pemeriksaan pada pihak ASN dan pasangan, berikut warga yang mengetahui kejadian itu secara langsung," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sampang Ipda Syafriyanto di Sampang seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Oknum ASN yang tertangkap warga berbuat mesum di mobil dengan pasangannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyelidiki kasus tersebut setelah suami oknum ASN itu melapor ke Polsek Ketapang. Polsek melimpahkan kasus itu unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.
"Atas laporan itu, maka, kami lalu melakukan penyelidikan, memeriksa para pihak terkait, lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: DPRD Jember Segel Kantor Kepala Dinas PU, Ini Penyebabnya
Oknum ASN yang tertangkap warga melakukan perbuatan mesum itu berinisial IR, bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang.
Pasangannya berinisial TA, seorang pria yang sudah beristri juga asal Kabupaten Sampang.
Mereka melakukan perbuatan mesum di dalam sebuah mobil pada Kamis (21/1/2021) pukul 17.00 WIB.
Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.
Mereka diancam sembilan bulan penjara. Saat ini, kedua tersangka tak ditahan.
"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," kata Syafrianto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.