Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Ada 2 Kepala Dinas, Kantor Kadis PU Bina Marga Jember Disegel DPRD

Kompas.com - 27/01/2021, 06:00 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Komisi D DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Maraga dan Sumber Daya Air pada Selasa (26/1/2021).

Mereka menyegel kantor kepala dinas tersebut karena terdapat dua orang yang menjabat sebagai pimpinan di instansi tersebut.

Pertama, kepala dinas yang ditunjuk berdasarkan Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (KSOTK) 2016.

Kedua, kepala dinas yang ditunjuk Bupati Jember Faida berdasarkan KSOTK 2021.

“Ini untuk menegakkan aturan, pejabat yang sah sesuai KSOTK tahun 2016,” kata anggota Komisi D DPRD Jember Dogol kepada Kompas.com di lokasi, Selasa.

Dogol menjelaskan, surat penunjukan plt kepala dinas yang diterbitkan Bupati Faida dinilai tak berlaku.

Baca juga: Mesum dengan Pria Lain di Dalam Mobil, Oknum ASN Pemkab Sampang Jadi Tersangka

Sebab, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menyatakan, pengangkatan pejabat yang dilakukan Faida cacat prosedur.

Pengangkatan sejumla plt yang dilakukan setelah Faida kembali dari cuti pilkada itu dianggap tidak sah.

Surat edaran Mendagri Nomor 820/6923/SJ juga menyatakan, bupati dilarang melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.

“Ini yang harus dipahami, tapi tetap dilakukan oleh bupati (menunjuk Plt),” kata Dogol.

Dilaporkan ke gubernur

DPRD Jember telah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Khofifah.

 

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menjelaskan, pejabat yang legal menjalankan pemerintahan adalah yang ditunjuk berdasarkan KSOTK 2016.

“Yaitu pejabat yang sudah dikembalikan oleh oleh Plt Bupati KH Abdul Muqit Arief waktu itu,” terang dia.

DPRD Jember telah menjelaskan kepada seluruh pegawai Dinas PU Bina Marga tentang pimpinan yang sah, yakni pejabat yang ditunjuk berdasarkan KSOTK 2016.

Baca juga: DPRD Jember Segel Kantor Kepala Dinas PU, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, diberitakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat pada Bupati Jember Faida tentang penunjukan Plt Sekda, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Jember.

Surat tertangal 15 Januari 2021 itu ditandatangani Khofifah.

Khofifah menilai kebijakan yang dilakukan oleh Faida tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(KOMPAS.com - Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com