Sementara itu, dalam pelaksanaan PPKM jilid 2 ini, Pemkot Malang tidak mengeluarkan surat edaran seperti pada PPKM jilid 1.
Sutiaji mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat edaran pada pelaksanaan PPKM yang pertama karena batas jam operasional yang diterapkan tidak sama dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketika itu, sesuai dengan Instruksi Mendagri, batasan jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB. Namun, Pemkot Malang menerapkan maksimal pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Ahli Virologi Kritik Acara PDI-P Bali: Itu Bukan Contoh yang Baik, Jangan Ditiru
Saat ini, dalam PPKM jilid 2, jam operasional dalam Instruksi Mendagri maksimal pukul 20.00 WIB. Sama seperti yang diterapkan oleh Pemkot Malang sebelumnya.
"Saya mampu meyakinkan Kemendagri bahwa tutup usaha itu pukul 8 malam. Sehingga kami tidak ada SE. Tidak ada surat edaran, kalau dulu Instruksi Mendagri kami modifikasi," kata dia.
Diketahui, Malang Raya menjadi daerah prioritas pelaksanaan PPKM jilid 2 sesuai dengan Instruksi Mendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.