PROBOLINGGO, KOMPAS.com - DPRD Kota Probolinggo mengusulkan pemberhentian Wakil Wali Kota MS Subri yang meninggal karena Covid-19.
Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (26/1/2021).
"Paripurna ini menindaklanjuti surat dari Kemendagri terkait usulan pemberhentian wakil wali kota yang meninggal dunia," kata Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib dalam sidang paripurna, Selasa.
Surat dari Kemendagri itu diterima pada 10 Desember 2020. Selain itu, pihaknya juga menerima surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 13/24265/011.2/2020 pada 30 Desember 2020 perihal usulan pemberhentian wakil wali kota Probolinggo.
Berdasarkan dua surat itu, proses pemberhentian MS Subri akan diproses DPRD sesuai ketentuang perundang-undangan.
Baca juga: Luka Kerusuhan 2019 Belum Hilang, Dewan Adat Papua Desak Polisi Tindak Ambroncius Nababan
Menurut Mujib, paripurna digelar setelah menunggu masa berkabung usai.
Mujib menjelaskan, hasil rapat paripurna itu akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, Gubernur Khofifah akan mengeluarkan surat penetapan pemberhentian almarhum Subri dan memfasilitasi surat kepada Kemendagri.
Dalam proses itu, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan surat keputusan penetapan pemberhentian wakil wali kota Probolinggo.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (1) dan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.