Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Kota Malang PKL Boleh Berjualan di Atas Pukul 20.00 WIB, Ini Syaratnya

Kompas.com - 26/01/2021, 18:31 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memberikan kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL) selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mereka boleh berjualan di atas pukul 20.00 WIB dengan syarat hanya menerima take away atau dibungkus.

Pelonggaran itu dengan memperhatikan jam berjualan para PKL. Biasanya, mereka mulai berjualan mulai menjelang petang hingga malam hari.

Jika diterapkan jam operasional malam yang berlaku maksimal pukul 20.00 WIB, para pedagang kaki lima tersebut tidak bisa berjualan.

Baca juga: Dosis Vaksin Covid-19 yang Diterima Pemkot Malang Kurang dari Jumlah Penerima, Ini Alasannya...

"Untuk PKL itu pukul 8 malam masih bisa buka dengan catatan tidak menyediakan tempat duduk, harus take away," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, di Balai Kota Malang, Selasa (26/1/2021).

"Kenapa saya berikan dispensasi karena mereka bukanya baru pukul 18.00. Saya pernah datang ke sana (PKL), saya tanya sudah ada pembeli apa belum, baru tiga tadi pak, padahal sudah jam setengah 8 malam," kata dia.

Sutiaji mengatakan, pihaknya melihat dari aspek kemanusiaan terhadap para PKL di Kota Malang dengan tetap memaksimalkan pelaksanaan PPKM.

"Kami tidak manusiawi lah ketika mereka ditutup pukul 20.00. Maka kami beri kelonggaran," kata dia.

Namun, pihaknya juga tidak akan segan membubarkan PKL yang memicu kerumunan dan masih melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB.

 

Sementara itu, dalam pelaksanaan PPKM jilid 2 ini, Pemkot Malang tidak mengeluarkan surat edaran seperti pada PPKM jilid 1.

Sutiaji mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat edaran pada pelaksanaan PPKM yang pertama karena batas jam operasional yang diterapkan tidak sama dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketika itu, sesuai dengan Instruksi Mendagri, batasan jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB. Namun, Pemkot Malang menerapkan maksimal pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Ahli Virologi Kritik Acara PDI-P Bali: Itu Bukan Contoh yang Baik, Jangan Ditiru

Saat ini, dalam PPKM jilid 2, jam operasional dalam Instruksi Mendagri maksimal pukul 20.00 WIB. Sama seperti yang diterapkan oleh Pemkot Malang sebelumnya.

"Saya mampu meyakinkan Kemendagri bahwa tutup usaha itu pukul 8 malam. Sehingga kami tidak ada SE. Tidak ada surat edaran, kalau dulu Instruksi Mendagri kami modifikasi," kata dia.

Diketahui, Malang Raya menjadi daerah prioritas pelaksanaan PPKM jilid 2 sesuai dengan Instruksi Mendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com