Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Pada Rabu (20/1/2021), Kompas.com mendatangi Kantor BRI Cabang Probolinggo di Kota Probolinggo.
Menurut seorang satpam yang bertugas, pimpinan BRI sedang keluar.
Baca juga: Karyawan BRI Alihkan Dana KUR untuk Beli Motor Bekas, Negara Rugi Rp 1 M
Beberapa jam kemudian, satpam tersebut memberikan nomor sekretariat BRI untuk dihubungi.
Kompas.com kemudian menghubungi nomor sekretariat tersebut dan diangkat petugas wanita yang mengaku bernama Lina.
Lina berjanji akan menghubungkan Kompas.com dengan pihak manajemen. Dia juga berjanji akan memberi kabar melalui telepon. Setelah ditunggu beberapa jam, tidak ada kabar dari Lina.
Kompas.com di kantor BRI selama tiga setengah jam menunggu keterangan pimpinan BRI Probolinggo terkait ditetapkannya oknum karyawan BRI Unit Leces sebagai tersangka oleh kejaksaan, dalam kasus penyalahgunaan dana KUR yang merugikan negara miliaran rupiah.
(KOMPAS.com/Ahmad Faisol)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.