Salin Artikel

Karyawan BRI Alihkan Dana KUR hingga Negara Rugi Rp 1 M, Dilakukan pada 2018-2019

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo Adhryansah mengatakan, tersangka merupakan pegawai BRI Unit Leces berinisial MH dan pemilik showroom sepeda motor bekas berinisial YA.

Berdasarkan audit BPKP, kasus itu menyebabkan kerugian negara sebesar RP 1.059.202.822.

Adhryansyah menjelaskan, tindak pidana dugaan korupsi ini dilakukan MH pada 2018-2019.

Kasus itu bermula ketika BRI Probolinggo menyalurkan dana KUR untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik masyarakat.

Tetapi, MH yang bertugas di BRI Unit Leces itu mengalihkan dana tersebut menjadi pembayaran kredit sepeda motor bekas di showroom milik YA.

"Tapi oleh MH yang bertugas sebagai peneliti kelayakan calon penerima KUR, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana diatur BRI dan Kementerian Perekonomian," kata Adhryansah kepada Kompas.com di Kantor Kejari, Selasa (19/1/2021).

Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha itu malah dialihkan ke hal yang bersifat konsumtif.

Setelah diselidiki, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

"Jadi MH ini mengarahkan nasabah yang menerima KUR membeli motor bekas di showroom milik YA," kata Adhryansah.


Modus pelaku

Adhryansa menjelaskan, modus pengalihana dana KUR tersebut dilakukan secara bervariasi untuk setiap nasabah.

MH mengarahkan puluhan nasabah penerima dana KUR yang memiliki usaha untuk membeli motor bekas di showroom YA.

MH juga mencairkan dana KUR bagi nasabah yang tak punya usaha dan yang tidak disurvei.

Ia juga memberikan dana KUR kepada nasaah yang tak memiliki kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan keterangan usaha.

Tetapi seluruh nasabah itu diarahkan membeli motor bekas ke showroom milik YA.

Dua tersangka

Sejauh ini, Kejari Kabupaten Probolinggo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Sampai saat ini, dua tersangka itu belum ditahan. Kejaksaan Negeri Probolinggo akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya begitu tahapan selesai.

"Ini prosesnya sebenarnya masih panjang. Tapi kami ingin kasus ini segera dibawa ke pengadilan," jelasnya.

Adhryansah mengaku, hasil audit yang dilakukan BPKP menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengungkap kasus itu.


Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada Rabu (20/1/2021), Kompas.com mendatangi Kantor BRI Cabang Probolinggo di Kota Probolinggo.

Menurut seorang satpam yang bertugas, pimpinan BRI sedang keluar.

Beberapa jam kemudian, satpam tersebut memberikan nomor sekretariat BRI untuk dihubungi.

Kompas.com kemudian menghubungi nomor sekretariat tersebut dan diangkat petugas wanita yang mengaku bernama Lina.

Lina berjanji akan menghubungkan Kompas.com dengan pihak manajemen. Dia juga berjanji akan memberi kabar melalui telepon. Setelah ditunggu beberapa jam, tidak ada kabar dari Lina.

Kompas.com di kantor BRI selama tiga setengah jam menunggu keterangan pimpinan BRI Probolinggo terkait ditetapkannya oknum karyawan BRI Unit Leces sebagai tersangka oleh kejaksaan, dalam kasus penyalahgunaan dana KUR yang merugikan negara miliaran rupiah.

(KOMPAS.com/Ahmad Faisol)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/21/13270021/karyawan-bri-alihkan-dana-kur-hingga-negara-rugi-rp-1-m-dilakukan-pada-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke