Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Pelaku Perusakan Mesin ATM BRI Dihentikan Polisi, Ini Alasannya

Kompas.com - 30/10/2020, 14:30 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum atau penyelidikan kepada NH, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur.

Pasalnya, pelaku yang sebelumnya ditangkap atas kasus perusakan mesin ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menggunakan palu itu diketahui sedang mengalami depresi.

Bahkan, saat ditanya oleh penyidik, pelaku tidak mampu menjawab secara jelas.

“Karena depresi tidak bisa kami tanyakan, bicaranya malah membingungkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Umbulsari Bripka Quzaeni pada Kompas.com saat dihubungi lewat telepon Kamis (29/10/2020).

Selain bicaranya ngelantur, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku diketahui sedang mengalami stress berat dan rajin minum berobat.

Baca juga: Bawa Palu dari Rumah, Pria Ini Pukul Mesin ATM BRI Berkali-kali hingga Rusak

Depresi yang dialami pelaku diduga karena ditinggal istrinya.

“Pelaku mengalami depresi sejak ditinggal istrinya," terangnya.

“Terakhir berobat 27 Oktober kemarin, dan sudah ada hasil labnya,” tambah dia.

Karena kondisi kejiwaan yang dialami NH itu, polisi akhirnya memutuskan untuk mengembalikan pelaku kepada keluarganya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com