KOMPAS.com - Oknum karyawan BRI Unit Leces, berinisial MH diduga menyelewengkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga mengakibatkan negara rugi lebih dari Rp 1 miliar.
Modusnya, dana KUR nasabah dialihkan MH untuk membeli sepeda motor bekas.
Nasabah yang menerima KUR juga tidak disurvei dan yang tidak memiliki KTP, KK, serta keterangan usaha.
"Dana KUR yang dicairkan BRI Cabang Probolinggo itu diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki usaha agar usaha kecilnya berkembang. Tapi, oleh MH yang bertugas sebagai peneliti kelayakan calon penerima KUR, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana diatur BRI dan Kementerian Perekonomian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Adhryansah kepada Kompas.com, di Kantor Kejari, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Karyawan BRI Alihkan Dana KUR untuk Beli Motor Bekas, Negara Rugi Rp 1 M
MH mengarahkan nasabah yang menerima KUR untuk membeli motor bekas di showroom milik YA.
Nasabah yang tak memiliki usaha diberi dana KUR, juga diarahkan membeli motor.
Seharusnya dana KUR disalurkan untuk pendanaan UMKM kepada masyarakat.
Kasus tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2018 dan 2019 silam.
Kejari Probolinggo telah menetapkan dua orang tersangka yakni MH dan juga YA.
Sesuai audit BPKP negara rugi sebesar Rp 1.059.202.822.
Adhryansah mengatakan, baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Tetapi, tak menutup kemungkinan akan bertambah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.