Kuasa hukum Teguh, Dedy Faisal mengatakan kejadian itu diduga terjadi akibat adanya kelalaian
Dua orang karyawan perusahaan pembuat aspal beton itu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.
Mereka dikenakan Pasal 360 KUHPidana atas kelalaian yang mengakibatkan orang luka berat.
Kedua tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.
Namun, Dedy mengungkap adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kecelakaan kerja itu.
Dia juga mengaku memiliki bukti-bukti baru yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP.
"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.
Baca juga: Fakta Baru Anak Jebloskan Ibunya ke Penjara, Bukan Hanya Soal Pakaian tetapi...
Kini pihaknya kembali dimintai keterangan sebagai pelapor di Mapolres Pematangsiantar.
"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi. Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.
Lili mengharapkan PT Agung Beton bertanggung jawab atas kelalaian yang mengakibatkan putranya kehilangan tangan kiri.
"Kami meminta pertanggungjawaban terutama kepada Direktur PT Agung Beton. Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.
Lili pun menangis, tak kuasa menahan kesedihannya dan meminta polisi dan TNI menindaklanjutinya.
"Tolong saya Bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan Bapak. Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus Bapak," kata Serda Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.
"Bapak Pimpinan TNI, tolong kami Bapak tentang kecelakaan kerja anak kami Bapak di PT Agung Beton. Sudah 8 bulan enggak ada juga tindak lanjutnya Bapak," lanjut dia.
Baca juga: Setinggi Apapun Aku Terbang, Tidak Akan Mencapai Surga Bila Tak Shalat 5 Waktu