Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Serda Lili, Putranya Kecelakaan hingga Kehilangan Tangan Kiri, Meminta Keadilan pada Polisi

Kompas.com - 12/01/2021, 11:18 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Air mata anggota Rindam I/Bukit Barisan, Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting mengalir saat meminta keadilan atas kondisi putranya yang kehilangan tangan kiri.

Anaknya bernama Teguh Syahputra Ginting (20) mengalami kecelakaan kerja yang diduga disebabkan kelalaian pihak lain.

Dia pun mendatangi Mapolres Pematangsiantar, Senin (11/1/2021) untuk meminta kejelasan kasus yang dirasa belum tuntas tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya

Kecelakaan terjadi saat membersihkan mesin

.SHUTTERSTOCK .
Teguh Syahputra Ginting merupakan buruh di bagian produksi PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Pada saat itu, dia diminta menjahit karet belting yang tak layak pakai pada mesin conveyor.

Teguh membersihkan mesin conveyor itu hingga terjadi kecelakaan.

Tak disangka, ketika sedang dibersihkan oleh Teguh, operator justru menghidupkan mesin tersebut.

Padahal ketika itu posisi tangan kiri Teguh berada di dalam mesin conveyor yang menyala.

"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," ucap Teguh.

Teguh langsung dibawa ke RS Vita Insani Pematangsiantar lalu dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan untuk dilakukan amputasi pada tangan kirinya.

Baca juga: Kado yang Tak Pernah Sampai dari Penumpang Sriwijaya Air untuk Sang Suami

 

IlustrasiFREEPIK.com Ilustrasi
Dua orang tersangka

Kuasa hukum Teguh, Dedy Faisal mengatakan kejadian itu diduga terjadi akibat adanya kelalaian

Dua orang karyawan perusahaan pembuat aspal beton itu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.

Mereka dikenakan Pasal 360 KUHPidana atas kelalaian yang mengakibatkan orang luka berat.

Kedua tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.

Namun, Dedy mengungkap adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kecelakaan kerja itu.

Dia juga mengaku memiliki bukti-bukti baru yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP.

"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.

Baca juga: Fakta Baru Anak Jebloskan Ibunya ke Penjara, Bukan Hanya Soal Pakaian tetapi...

8 bulan terlewati dirasa belum ada titik terang

Ilustrasishutterstock Ilustrasi
Serda Lili mengatakan kasus tersebut sudah melewati waktu delapan bulan namun tak juga ada titik terang.

Kini pihaknya kembali dimintai keterangan sebagai pelapor di Mapolres Pematangsiantar.

"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi. Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.

Lili mengharapkan PT Agung Beton bertanggung jawab atas kelalaian yang mengakibatkan putranya kehilangan tangan kiri.

"Kami meminta pertanggungjawaban terutama kepada Direktur PT Agung Beton. Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.

Lili pun menangis, tak kuasa menahan kesedihannya dan meminta polisi dan TNI menindaklanjutinya.

"Tolong saya Bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan Bapak. Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus Bapak," kata Serda Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.

"Bapak Pimpinan TNI, tolong kami Bapak tentang kecelakaan kerja anak kami Bapak di PT Agung Beton. Sudah 8 bulan enggak ada juga tindak lanjutnya Bapak," lanjut dia.

Baca juga: Setinggi Apapun Aku Terbang, Tidak Akan Mencapai Surga Bila Tak Shalat 5 Waktu

 

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang
Ditawari uang Rp 10 juta

Perusahaan pernah menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi.

Namun hal itu justru membuat Serda Lili kecewa. Lebih-lebihi, perusahaan dinilai tak beritikad baik lantaran tak pernah menjenguk putranya setelah kecelakaan terjadi.

Sementara, pihak perusahaan melalui HRD PT Agung Beton, Rusdi menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar.

Menurutnya, perusahaan tengah memproses klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan memastikan Teguh masih menerima upah tiap bulannya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com