Perusahaan pernah menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi.
Namun hal itu justru membuat Serda Lili kecewa. Lebih-lebihi, perusahaan dinilai tak beritikad baik lantaran tak pernah menjenguk putranya setelah kecelakaan terjadi.
Sementara, pihak perusahaan melalui HRD PT Agung Beton, Rusdi menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar.
Menurutnya, perusahaan tengah memproses klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan memastikan Teguh masih menerima upah tiap bulannya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.