Kejati Jawa Timur memberikan atensi pada kasus ancaman pembunuhan terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di media sosial dan provokasi dalam demonstrasi di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan.
"Penanganan kasus menjadi atensi Kejati Jatim kerena menjadi kasus yang menarik perhatian publik di Jatim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohammad Dhofir saat rilis virtual, Rabu (30/12/2020) sore.
Kasus itu melibatkan lima orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dibagi dalam tiga berkas perkara.
Satu tersangka, AD, adalah tersangka yang berteriak "bunuh Mahfud" di depan rumah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Empat tersangka sisanya ialah SH, AH, MS, MN yang terlibat ancaman pembunuhan terhadap Mahfud MD lewat media sosial.
AH, MS dan MN juga berperan meneruskan video yang diunggah oleh tersangka SH.
Baca juga: Kasus Anggota FPI Ancam Bunuh Mahfud MD Saat Demo di Pamekasan Jadi Atensi Kejati Jatim
Hal itu dilakukan BN lantaran ada disparitas harga antara cabai merah dengan warna hijau.
Kasus dugaan pengecatan cabai itu ditemukakn di tiga pasar tradisional Kabupaten Banyumas.
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas kini tengah memeriksa para saksi.
"Saat ini kanit dan anggota masih di lokasi memeriksa saksi-saksi," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry.
Temuan cabai berwarn itu diketahui dari operasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Banyumas.
"Kalau dilihat fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," jelas Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto.
Baca juga: Kasus Temuan Cabai Rawit Bercat Merah di Pasar Tradisional, Polisi Tangkap Seorang Petani