Polisi mengungkap kasus kriminal pembuatan senjata api (senpi) di Kabupaten Ciamis.
Senpi rakitan itu bisa digunakan senagai sniper dengan jangkuauan 400 meter sampai 2.000 meter,
Ada enam orang yang sudah ditengkap kepolisian, yakni DRJ (46), ASU (28) IN (21), SU (38), DS (66) dan SE (39).
DRJ, ASU dan IN berperan sebagai pembuat dan merakit senpi.
Seorang tersangka SE adalah penyedia pelurum dan dua sisanya adalah SU dan DS selaku pembeli.
DRJ belajar merakit senpi saat masih menjadi anak buah kapal (ABK) di suatu kapal Kargo di Rusia.
Awalnya Yani sedang mencari logam dengan metal detector.
Dia lalu melihat tumpukan batu kapur di semak-semak lalu menghubungi Komunitas Pecinta Antik Kreatif Sriwijaya (Kompaks).
"Setelah itu kami gali bersama-sama sekitar 40 cm dan ternyata batu itu adalah bangunan candi," kata Yani saat berada di lokasi, Rabu (30/12/2020).
Mereka lalu menginformasikan kepada Balai Arkeolog agar segera mengecek kondisinya.
Dari hasil penelitian sementara, tumpukan batu itu diduga candi zaman Kerajaan Palembang pada masa transisi dari Kerajaan Sriwijaya.
Dari sisi bentuk, disebutkan bahwa candi itu mirip dengan kompleks makam raja pertama Kerajaan Palembang Ki Gede Ing Suro yang jaraknya sekitar 500 meter dari lokasi penemuan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Aji YK Putra, Agie Permadi, Fadlan Mukhtar Zain, Afdhalul Ikhsan, Achmad Faizal | Editor : Farid Assifa, Aprilia Ika, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.