Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Syarat Swab PCR, Kadinkes Kalbar: Seakan-akan Bali Harus Diselamatkan, Daerah Lain Tidak

Kompas.com - 27/12/2020, 20:58 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Lima penumpang pesawat di Bandara Supadio positif Covid-19

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar menjaring lima orang yang positif Covid-19 dalam pemeriksaan tes swab PCR acak kepada penumpang pesawat yang baru datang.

Kelima orang tersebut adalah penumpang pesawat Batik Air asal Jakarta dengan nomor penerbangan ID6220 yang mendarat pada Minggu (20/12/2020) pukul 14.30 WIB.

Meski telah membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen, lima penumpang dari Jakarta itu dinyatakan positif Covid-19.

Harisson menilai rapid test antigen memiliki tingkat akurasi hingga 90 persen.

Namun hasil akan tidak akurat ketika pengambilan sampel dilakukan terburu-buru.

“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.

Baca juga: Mulai Besok, Masuk Melalui Bandara Supadio Pontianak Harus Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR

Keluarkan aturan tes swab

Ilustrasi Tes swabKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Tes swab
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian mengeluarkan aturan syarat tes swab PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara.

Aturan tersebut dikeluarkan lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia dan meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.

Bahkan, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan tersebut.

Salah satunya menyebut, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR.

Adapun, surat keterangan tersebut berlau paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Harisson menyebut peraturan itu diterapkan selama dua pekan.

"Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020 sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021," kata dia, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Mobil Terguling, Sukamti Tewas dengan Jasad Memeluk Bayi Majikannya di Malaysia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com