Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar menjaring lima orang yang positif Covid-19 dalam pemeriksaan tes swab PCR acak kepada penumpang pesawat yang baru datang.
Kelima orang tersebut adalah penumpang pesawat Batik Air asal Jakarta dengan nomor penerbangan ID6220 yang mendarat pada Minggu (20/12/2020) pukul 14.30 WIB.
Meski telah membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen, lima penumpang dari Jakarta itu dinyatakan positif Covid-19.
Harisson menilai rapid test antigen memiliki tingkat akurasi hingga 90 persen.
Namun hasil akan tidak akurat ketika pengambilan sampel dilakukan terburu-buru.
“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.
Baca juga: Mulai Besok, Masuk Melalui Bandara Supadio Pontianak Harus Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR
Aturan tersebut dikeluarkan lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia dan meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.
Bahkan, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan tersebut.
Salah satunya menyebut, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR.
Adapun, surat keterangan tersebut berlau paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.
Harisson menyebut peraturan itu diterapkan selama dua pekan.
"Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020 sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021," kata dia, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Mobil Terguling, Sukamti Tewas dengan Jasad Memeluk Bayi Majikannya di Malaysia