Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadinkes Kalbar soal Syarat Penumpang Pesawat Harus Swab PCR: Kenapa Bali Diberlakukan Khusus?

Kompas.com - 27/12/2020, 18:54 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson heran dengan Kementerian Perhubungan yang minta aturan penumpang pesawat tunjukkan hasil swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dibatalkan.

Padahal, menurut Harisson, Bali juga mensyaratkan orang yang masuk ke wilayahnya harus mengantongi surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil uji swab PCR.

"Sekarang kita juga bertanya kepada pusat, kenapa hanya Bali yang diberlakukan khusus, pendatang atau pelaku perjalanan harus hasil negatif dengan pemeriksan swab PCR untuk syarat masuk ke Bali," kata Harisson kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).

Baca juga: Kalbar Diminta Cabut Aturan Tes PCR, Kadinkes Tuding Kemenhub Tak Serius Tangani Covid-19

Bahkan, Harisson menilai, pemerintah pusat seakan hanya ingin menyelamatkan Bali dari penyebaran virus corona atau Covid-19 dan menggunakan standar ganda untuk daerah lain.

"Ini seakan-akan Bali harus diselamatkan, sementara daerah lain tidak perlu diselamatkan. Mereka gunakan standar ganda dalam menyelamatkan warga negara," ketus Harisson.

Diberitakan, Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, meminta Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) menyesuaikan atau mencabut aturan yang mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Permintaan itu disampaikan dalam surat bernomor UM.006/10/3/DRJU.DJPU-2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Sabtu (26/12/2020).

Baca juga: Kemenhub Minta Gubernur Kalbar Cabut Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab PCR

"Sehubungan dengan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Kenormalan Baru, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 3 Tahun 2020 dan surat edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2020," tulis Novie.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com