Syarat itu baru diterapkan oleh pemerintah provinsi untuk pengguna transportasi udara mulai Sabtu (26/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).
Menanggapi permintaan Kemenhub mencabut regulasi, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Horisson menyebut ada ketimpangan kebijakan pusat terhadap daerah.
Sebab, syarat tes swab PCR diperbolehkan bagi Bali. Sedangkan Kalimantan Barat diminta untuk mencabut aturan swab PCR.
"Sekarang kita juga bertanya kepada pusat, kenapa hanya Bali yang diberlakukan khusus atau pelaku perjalanan harus negatif dengan pemeriksaan swab PCR untuk syarat masuk Bali," kata dia.
Harisson menganggap, seakan-akan hanya Bali yang diselamatkan oleh pemerintah pusat.
"Ini seakan-akan Bali harus diselamatkan, sementara daerah lain tidak perlu diselamatkan. Mereka gunakan standar ganda dalam menyelamatkan warga negara," ketus Harisson.
Lima penumpang pesawat di Bandara Supadio positif Covid-19
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar menjaring lima orang yang positif Covid-19 dalam pemeriksaan tes swab PCR acak kepada penumpang pesawat yang baru datang.
Kelima orang tersebut adalah penumpang pesawat Batik Air asal Jakarta dengan nomor penerbangan ID6220 yang mendarat pada Minggu (20/12/2020) pukul 14.30 WIB.
Meski telah membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen, lima penumpang dari Jakarta itu dinyatakan positif Covid-19.
Harisson menilai rapid test antigen memiliki tingkat akurasi hingga 90 persen.
Namun hasil akan tidak akurat ketika pengambilan sampel dilakukan terburu-buru.
“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.
Aturan tersebut dikeluarkan lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia dan meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.
Bahkan, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan tersebut.
Salah satunya menyebut, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR.
Adapun, surat keterangan tersebut berlau paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.
Harisson menyebut peraturan itu diterapkan selama dua pekan.
"Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020 sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021," kata dia, Jumat (25/12/2020).
Kemenhub juga berharap, Pemprov Kalbar menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.
"Sehubungan dengan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 tentang P elaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Kenormalan Baru, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 3 Tahun 2020 dan surat edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2020," demikian isi surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Sabtu (26/12/2020).
Kemenhub meminta agar Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan itu ke ranah media sosial.
"Kami mohon bantuan Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," sambungnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy Arief)
https://regional.kompas.com/read/2020/12/27/20582191/soal-syarat-swab-pcr-kadinkes-kalbar-seakan-akan-bali-harus-diselamatkan